KASONGAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan menekankan pentingnya kepemilikan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) tidak hanya untuk kebutuhan administrasi, tetapi juga sebagai syarat mutlak dalam penggunaan hak sipil, termasuk hak pilih dalam pemilu maupun pilkada mendatang.
Wakil Bupati Katingan, Firdaus, menyampaikan bahwa e-KTP merupakan identitas resmi yang sah secara hukum. Tanpa dokumen ini, warga akan mengalami kesulitan dalam berbagai urusan, baik mengakses layanan publik, menerima bantuan sosial, hingga menggunakan hak politiknya di tempat pemungutan suara.
“e-KTP bukan hanya kartu identitas, tapi juga penentu hak-hak warga, termasuk hak memilih. Karena itu masyarakat yang belum merekam segera melakukan perekaman,” ujar Firdaus, baru-baru ini.
Menurutnya, kepemilikan e-KTP akan memastikan data kependudukan lebih akurat dan terintegrasi, sehingga pemerintah dapat menyusun perencanaan pembangunan secara tepat sasaran.
Data ini juga menjadi acuan penting dalam daftar pemilih tetap pada setiap penyelenggaraan pemilihan umum.
Untuk mempercepat proses, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Katingan terus menggelar pelayanan jemput bola ke kecamatan-kecamatan, khususnya di daerah terpencil.
Upaya ini dilakukan agar tidak ada warga yang tertinggal dan seluruhnya dapat tercatat sebagai penduduk yang sah.
Firdaus juga menegaskan, remaja yang baru memasuki usia 17 tahun agar segera merekam e-KTP. Selain bermanfaat bagi kepentingan pendidikan dan pekerjaan, identitas resmi ini juga menjadi syarat utama untuk pertama kali menggunakan hak pilih mereka.
“Dengan memiliki e-KTP, setiap warga terjamin hak-haknya sebagai warga negara. Jadi jangan sampai ada yang terlewat,” pungkasnya. (*)