DPRD Kalteng Dorong Investigasi Menyeluruh Dugaan Keterlibatan Perusahaan dalam Karhutla Barito Utara

  • Bagikan
Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah.

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mendorong dilakukannya investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan perusahaan besar swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit dalam peristiwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Muara Teweh, Barito Utara. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan penyebab kebakaran terungkap secara jelas dan penegakan hukum dapat dilakukan tanpa pandang bulu.

Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Siti Nafsiah, mengatakan setiap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan karhutla harus ditindaklanjuti berdasarkan hasil penyelidikan yang akurat. Apabila ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian yang menyebabkan kebakaran lahan, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kalau memang ada dugaan seperti itu harus benar-benar ditelusuri, lalu diproses saja. Jangan sampai ada pembiaran, karena kalau memang dilakukan dengan sengaja berarti itu sudah melanggar aturan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (16/7/2026).

Ia menilai, penanganan karhutla di Kalteng tidak hanya membutuhkan kesiapsiagaan dalam pemadaman api, tetapi juga penguatan pengawasan terhadap kawasan yang memiliki potensi kebakaran tinggi. Kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah terjadinya kebakaran lahan.

Data BPBD Kalteng hingga 22 Juni 2026 menunjukkan terdapat 43 kejadian karhutla di Barito Utara. Sejumlah titik kebakaran yang sempat terjadi dalam beberapa pekan terakhir berhasil ditangani dengan cepat oleh BPBD Barito Utara sehingga tidak berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.

Lokasi kebakaran meliputi Desa Trahean dengan luas sekitar 0,89 hektare, Kelurahan Jambu di Kecamatan Teweh Baru seluas 0,9 hektare, serta Desa Bintang Ninggi II di Kecamatan Teweh Selatan dengan luas sekitar 1,37 hektare. Penanganan yang cepat menjadi langkah penting untuk meminimalkan dampak terhadap lingkungan dan aktivitas masyarakat.

Siti Nafsiah menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di Kalteng memiliki kewajiban untuk menjalankan upaya pencegahan karhutla secara optimal. Pengelolaan kawasan perkebunan yang baik serta kepatuhan terhadap regulasi lingkungan harus menjadi perhatian utama seluruh pelaku usaha.

“Bagi perusahaan-perusahaan yang terindikasi melakukan hal itu, segera saja disampaikan kepada aparat penegak hukum setempat untuk diproses. Tidak ada toleransi, karena kebakaran seperti itu bukan terjadi secara alami, tetapi ada unsur kesengajaan,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa edukasi kepada masyarakat selama ini terus dilakukan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Oleh sebab itu, penerapan aturan juga harus dilakukan secara adil kepada semua pihak, termasuk perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Jangan sampai masyarakat terus yang diingatkan untuk menjaga lahan, ternyata justru perusahaan yang melakukan pelanggaran. Kalau memang berpotensi dan terindikasi, tindak tegas saja agar ada efek jera,” katanya.

Komisi II DPRD Kalteng berpandangan bahwa penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran seluruh pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan. Penindakan terhadap pelanggaran karhutla juga diharapkan mampu menjadi langkah preventif untuk mengurangi potensi kebakaran pada musim kemarau.

Melalui investigasi yang transparan dan penanganan yang profesional, DPRD Kalteng berharap upaya pencegahan karhutla dapat semakin optimal sehingga lingkungan tetap terjaga dan masyarakat terhindar dari dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Pemprov Kalteng dan DPRD Perkuat Sinergi Wujudkan Pengelolaan APBD yang Akuntabel
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights