DPMPTSP Kalteng Dorong Pelaku Usaha Lebih Taat Regulasi demi Capai Target Investasi 2026

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng mengintensifkan upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi melalui Sosialisasi Implementasi Perizinan dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) serta Bimbingan Teknis Implementasi Perizinan dan Pengawasan PBBR.

Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari, 17–19 Juni 2026, di Aula Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (DESDM) Kalteng tersebut diikuti sekitar 180 pelaku usaha dari berbagai sektor usaha.

Untuk memberikan akses yang lebih luas, kegiatan dilaksanakan secara hybrid dengan menggabungkan metode tatap muka dan daring.

Kepala DPMPTSP Kalteng, Sutoyo, mengatakan bahwa keberhasilan pembangunan investasi tidak hanya ditentukan oleh besarnya minat investor, tetapi juga oleh tingkat kepatuhan pelaku usaha terhadap aturan yang berlaku.

Oleh sebab itu, peningkatan kapasitas dan pemahaman pelaku usaha menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat.

Menurutnya, sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang diterapkan pemerintah bertujuan memberikan kemudahan dalam proses perizinan tanpa mengabaikan aspek pengawasan.

Melalui pendekatan berbasis risiko, pemerintah dapat mengatur dan mengawasi kegiatan usaha secara lebih efektif sesuai karakteristik masing-masing sektor.

“Pelaku usaha perlu memahami standar usaha, kewajiban perizinan, serta mekanisme pelaporan dan pengawasan. Dengan pemahaman yang baik, kegiatan usaha dapat berjalan lebih tertib dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi daerah maupun masyarakat,” ujar Sutoyo.

Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi dan bimbingan teknis ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan berbagai perkembangan kebijakan terbaru di bidang investasi dan perizinan.

Informasi tersebut dinilai penting agar pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang terus berkembang.

Selain itu, forum ini dimanfaatkan untuk memperkuat komunikasi antara pemerintah dan dunia usaha.

Berbagai masukan, kendala, maupun tantangan yang dihadapi pelaku usaha dapat disampaikan secara langsung sehingga menjadi bahan evaluasi dalam peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sutoyo menegaskan bahwa Pemprov Kalteng terus berkomitmen menciptakan tata kelola perizinan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi daerah untuk meningkatkan daya saing investasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para investor.

“Peningkatan kualitas pelayanan perizinan dan pengawasan merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor. Dengan iklim usaha yang kondusif, investasi dapat tumbuh dan memberikan dampak positif terhadap penciptaan lapangan kerja serta pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya.

Optimisme terhadap perkembangan investasi di Kalteng tercermin dari target realisasi investasi tahun 2026 yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar Rp26,75 triliun.

Target tersebut meningkat sekitar 3,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya dan menjadi indikator kepercayaan terhadap potensi ekonomi daerah.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber yang berkompeten di bidang investasi dan perizinan, antara lain akademisi Universitas Palangka Raya (UPR) Kiki Kristanto, pejabat DPMPTSP Kalteng, perangkat daerah teknis terkait, serta perwakilan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM RI.

Diharapkan melalui sosialisasi dan bimbingan teknis ini, tingkat kepatuhan pelaku usaha semakin meningkat sehingga mampu mendukung pencapaian target investasi dan pembangunan ekonomi Kalteng secara berkelanjutan. (adv)

+ posts
BACA JUGA  AMPI Kalteng Perkuat Konsolidasi Organisasi, Musda VIII Fokus Regenerasi dan Penguatan Peran Pemuda
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights