Pemprov Kalteng Dorong Percepatan Pengesahan RUU Kabupaten untuk Perkuat Kepastian Hukum Daerah

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Pemprov Kalteng menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang dilakukan Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR RI menjadi langkah penting dalam memperkuat kepastian hukum daerah sekaligus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di masa mendatang.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan Kunjungan Kerja dan Ramah Tamah Panja Komisi II DPR RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (24/6/2026).

Pertemuan tersebut menjadi forum untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah terkait pembaruan regulasi pembentukan sejumlah kabupaten di Kalteng.

Kegiatan itu dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin beserta jajaran, Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Indra Gunawan, pimpinan DPRD Kalteng, unsur Forkopimda, para kepala daerah, pimpinan DPRD kabupaten/kota, kepala perangkat daerah, serta perwakilan masyarakat adat.

Dalam sambutan Gubernur Kalteng yang dibacakan Pj Sekda Linae Victoria Aden, disebutkan bahwa kunjungan Panja Komisi II DPR RI merupakan bentuk komitmen pemerintah pusat dalam memastikan regulasi daerah tetap relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan nasional.

Menurut Linae, keberadaan regulasi yang kuat dan sesuai dengan kondisi terkini menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung efektivitas pelaksanaan pemerintahan daerah.

Oleh karena itu, pembahasan RUU tersebut dinilai sangat strategis bagi masa depan pembangunan di Kalteng.

“Pembahasan RUU ini menjadi langkah penting untuk memastikan regulasi pemerintahan daerah tetap adaptif terhadap perkembangan dan tantangan yang dihadapi daerah saat ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa lima kabupaten yang menjadi fokus pembahasan, yakni Barito Utara, Barito Selatan, Kapuas, Kotawaringin Barat, dan Kotawaringin Timur, hingga kini masih berlandaskan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959.

Seiring perkembangan zaman, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan agar lebih selaras dengan sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini.

Menurutnya, pembaruan aturan tidak hanya bertujuan memperkuat aspek hukum, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta percepatan pembangunan di daerah.

Linae mengatakan, kepastian hukum yang lebih kuat akan membantu pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Selain itu, regulasi yang diperbarui juga dapat memberikan landasan yang lebih jelas dalam pengelolaan wilayah dan pemanfaatan potensi daerah.

“Pembaruan regulasi tentang kabupaten/kota bukan lagi menjadi pilihan, melainkan sebuah kebutuhan yang sangat mendesak dalam rangka mendorong tata kelola pemerintahan daerah yang semakin efektif, efisien, transparan, berdaya saing, dan mengutamakan kepentingan rakyat,” katanya.

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng berharap regulasi yang nantinya disahkan mampu memperkuat posisi daerah dalam mendukung pembangunan nasional, sekaligus menjawab berbagai tantangan yang muncul akibat perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi.

Selain itu, regulasi baru diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat melalui peningkatan kualitas layanan publik, penguatan perlindungan masyarakat adat, serta percepatan pembangunan yang merata hingga ke wilayah pelosok.

Dalam kesempatan tersebut, Linae juga mengajak seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD kabupaten/kota untuk aktif menyampaikan aspirasi, data, dan masukan kepada Panja Komisi II DPR RI.

Keterlibatan daerah dinilai penting agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan bahwa pembahasan RUU bertujuan menyesuaikan dasar hukum pembentukan daerah dengan perkembangan konstitusi Indonesia pasca-amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ia mengatakan, masih terdapat sejumlah daerah di Indonesia yang pembentukannya mengacu pada produk hukum lama sehingga perlu dilakukan pembaruan agar memiliki legitimasi yang lebih kuat dan sesuai dengan sistem hukum nasional saat ini.

Selain perubahan dasar hukum, DPR RI juga berupaya memastikan setiap kabupaten dan kota memiliki undang-undang pembentukan masing-masing.

Langkah tersebut dinilai akan memperjelas status hukum daerah sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan di tingkat lokal.

Dengan adanya pembaruan regulasi tersebut, diharapkan daerah memiliki fondasi hukum yang lebih kokoh dalam menjalankan pembangunan, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, serta memperkuat pelaksanaan otonomi daerah yang efektif dan berkelanjutan di Kalteng. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Bakti Kesehatan Bhayangkara ke-80, Pemprov Kalteng dan Polda Perkuat Sinergi Layanan Publik
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights