APBD 2025 Dipertanggungjawabkan, DPRD Kalteng Bahas Kinerja Keuangan Pemprov

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.

Rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kalteng, Kamis (25/6/2026), dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

Agenda tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD sekaligus bentuk evaluasi atas pengelolaan keuangan daerah selama satu tahun anggaran.

Pembahasan Raperda nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD dalam memberikan masukan dan penilaian terhadap kinerja keuangan Pemprov Kalteng.

Dalam rapat itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran diwakili Penjabat (Pj) Sekda Kalteng, Linae Victoria Aden, menyampaikan pidato pengantar Raperda sekaligus memaparkan gambaran umum pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Linae mengungkapkan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI.

Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-12 secara berturut-turut yang berhasil dipertahankan Pemprov Kalteng sejak Tahun Anggaran 2014.

“Raihan WTP ini menjadi keberhasilan ke-12 kali secara berturut-turut yang diraih Pemprov Kalteng sejak Tahun Anggaran 2014 hingga Tahun Anggaran 2025,” ujarnya.

Ia mengatakan, keberhasilan mempertahankan opini WTP merupakan hasil dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang dilakukan secara konsisten, serta didukung sinergi antara Pemprov Kalteng dan DPRD dalam menjalankan fungsi pemerintahan.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp7,984 triliun lebih dengan realisasi mencapai Rp7,284 triliun lebih atau 91,23 persen.

Sementara belanja daerah yang dianggarkan sebesar Rp8,35 triliun lebih terealisasi Rp7,433 triliun lebih atau 89,03 persen.

Pemprov Kalteng juga mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp216,072 miliar lebih.

Di sisi lain, neraca keuangan per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset sebesar Rp18,859 triliun lebih, kewajiban sebesar Rp530,503 miliar lebih, dan ekuitas sebesar Rp18,329 triliun lebih.

Linae menambahkan, dokumen pertanggungjawaban APBD telah dilengkapi dengan berbagai laporan keuangan sesuai standar akuntansi pemerintahan dan telah disempurnakan berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Kalteng.

Raperda tersebut selanjutnya akan dibahas oleh DPRD Kalteng sesuai mekanisme yang berlaku.

Pembahasan diharapkan mampu memperkuat akuntabilitas pengelolaan APBD sekaligus menjadi pijakan dalam meningkatkan efektivitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kalteng. (adv)

+ posts
BACA JUGA  DPRD Kalteng Soroti Realisasi APBD, Minta Penggalian Pendapatan Daerah Lebih Agresif
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights