Bambang Irawan Soroti Pentingnya Penyamaan Persepsi Damang se-Kalteng

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, menekankan pentingnya penyamaan persepsi dan peningkatan kapasitas Damang dalam menjalankan tugasnya sebagai pemangku hukum adat.

Ia menyebut, Damang merupakan sosok yang dipilih oleh masyarakat untuk menjadi penengah, hakim adat, dan perantara dalam penyelesaian sengketa di lingkungan adat.

Menurut Bambang, perbedaan latar belakang dan pengalaman antar-Damang di berbagai wilayah Kalteng menjadi salah satu faktor munculnya variasi dalam pola persidangan maupun pengambilan keputusan.

Hal tersebut dinilai wajar, namun tetap perlu ada standar bersama agar proses sidang adat berjalan lebih terarah.

“Oleh karena itu yang kami dorong selama ini yaitu penguatan kapasitas Damang seperti pelatihan, mengurai 96 pasal Tumbang Anoi, dan Damang juga bisa menentukan berapa denda yang harus dibayar agar semuanya seragam,” ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Ia menjelaskan, pemahaman terhadap 96 pasal Tumbang Anoi menjadi salah satu dasar penting dalam memperkuat peran Damang.

Selain itu, keseragaman dalam menentukan sanksi atau denda adat juga dinilai perlu agar masyarakat mendapatkan kepastian dan rasa keadilan yang sama.

Bambang menambahkan, dalam proses sidang adat terdapat tahapan yang harus dilalui, seperti pra mediasi, mediasi, prasidang, hingga sidang.

Setiap Damang diharapkan memahami tahapan tersebut secara utuh agar tidak terjadi perbedaan pola yang mencolok dalam pelaksanaannya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa upaya ini akan terus dikoordinasikan melalui Dewan Adat Dayak (DAD).

Meski pertemuan tahunan seluruh Damang rutin digelar di Palangka Raya, ia mendorong agar penguatan kapasitas juga dilakukan secara berkelanjutan di tingkat kabupaten dan kota.

Bambang mengungkapkan bahwa buku dan panduan penguatan kapasitas Damang telah disiapkan, termasuk pedoman persidangan yang dilampirkan oleh DAD.

Dengan adanya pedoman tersebut, diharapkan penyamaan persepsi dapat segera terwujud sehingga pelaksanaan hukum adat di Kalteng semakin profesional dan konsisten. (*)

+ posts
BACA JUGA  Pemprov Kalteng dan Stafsus Presiden Sepakat Perkuat Ekosistem Ekonomi Kreatif
  • Bagikan
.