Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Penyelesaian Menyeluruh atas Persoalan PT ABB

  • Bagikan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan.

PALANGKA RAYA – Komisi II DPRD Kalteng menekankan pentingnya penyelesaian secara menyeluruh terhadap berbagai persoalan yang melibatkan PT Asmin Bara Baronang (ABB), mulai dari konflik lahan dengan masyarakat, dugaan pencemaran lingkungan, hingga kepatuhan terhadap aspek perizinan.

Penyelesaian yang komprehensif dinilai menjadi kunci untuk menciptakan kepastian hukum, menjaga stabilitas sosial, serta mendukung iklim investasi yang sehat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama manajemen PT ABB dan sejumlah instansi terkait, belum lama ini.

Melalui forum itu, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dengan menghimpun informasi sekaligus mengevaluasi perkembangan penanganan sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat.

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalteng, Bambang Irawan, mengatakan pembahasan dalam RDP mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan aktivitas operasional perusahaan.

Namun, karena waktu rapat terbatas, masih terdapat sejumlah persoalan yang memerlukan pembahasan lanjutan.

“Dalam RDP itu kami telah sampaikan terkait progres perusahaan dan sejumlah permasalahan yang ada, mulai dari persoalan lahan antara perusahaan dengan masyarakat, indikasi pencemaran lingkungan, persoalan perizinan, hingga hasil rehabilitasi daerah aliran sungai. Banyak juga masukan dari anggota Komisi II karena masih ada persoalan yang belum tuntas,” katanya.

Komisi II menilai penyelesaian konflik lahan harus menjadi prioritas karena menyangkut hak masyarakat dan keberlangsungan kegiatan perusahaan.

Persoalan tersebut diharapkan dapat diselesaikan melalui komunikasi yang terbuka dan musyawarah, sehingga menghasilkan solusi yang dapat diterima seluruh pihak tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.

Selain itu, DPRD juga memberi perhatian terhadap laporan dugaan pencemaran lingkungan yang muncul di sekitar wilayah operasional perusahaan.

Penanganannya dinilai perlu dilakukan secara transparan dengan melibatkan instansi teknis yang memiliki kewenangan agar hasilnya berdasarkan fakta dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bambang menjelaskan, perkembangan penyelesaian persoalan tersebut akan terus dipantau melalui koordinasi bersama Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Kapuas.

Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun perusahaan.

Tidak hanya itu, Komisi II turut menyoroti kelengkapan administrasi perusahaan, terutama terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan informasi yang diterima, dokumen RKAB PT ABB baru diterbitkan pada 27 Maret 2026 sehingga masih perlu dipastikan kesinambungannya dengan masa berlaku perizinan yang dimiliki perusahaan.

“Itu masih akan kami cek kembali. Kalau memang terbit sebelum masa perpanjangan berakhir berarti berkesinambungan, tetapi kalau setelahnya tentu ada kemungkinan terjadi kekosongan administrasi,” ujar Bambang.

Dalam RDP tersebut, Komisi II juga menyayangkan tidak hadirnya pimpinan tertinggi PT ABB. Kehadiran jajaran manajemen puncak dinilai penting agar berbagai persoalan strategis dapat dijelaskan secara langsung serta menghasilkan keputusan yang lebih cepat.

Sementara itu, perusahaan hanya diwakili oleh bagian legal dan corporate social responsibility (CSR).

Komisi II DPRD Kalteng menegaskan akan terus mengawal tindak lanjut dari hasil RDP hingga seluruh persoalan memperoleh kejelasan.

DPRD berharap PT ABB dapat menunjukkan komitmen melalui langkah-langkah nyata dalam menyelesaikan konflik lahan, memenuhi kewajiban administrasi, menangani isu lingkungan secara bertanggung jawab, serta membangun hubungan yang lebih baik dengan masyarakat sebagai bagian dari pelaksanaan usaha yang berkelanjutan. (adv)

+ posts
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights