Riska Agustin Dorong Reformasi Perizinan WPR demi Lindungi Penambang Rakyat di Kalteng

  • Bagikan
Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua I DPRD Kalteng, Riska Agustin, menegaskan perlunya reformasi dalam proses pengurusan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat penambang memperoleh akses perizinan yang lebih mudah, cepat, dan memiliki kepastian hukum.

Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung aktivitas pertambangan rakyat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dorongan itu muncul setelah DPRD Kalteng menerima aspirasi dari masyarakat Katingan yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.

Dalam forum itu, masyarakat menginginkan mekanisme perizinan yang tidak berbelit serta dapat diakses oleh penambang dengan kemampuan ekonomi yang terbatas.

“Kami bersama pimpinan DPRD menerima aspirasi masyarakat Katingan yang berharap proses izin pertambangan rakyat bisa dipermudah,” ujar Riska, Kamis (2/7/2026).

Ia menjelaskan, aspirasi tersebut telah disampaikan kepada Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Kalteng, Sigit K. Yunianto, sebagai jembatan komunikasi dengan pemerintah pusat.

Usulan itu kemudian mendapat tanggapan positif dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang membuka peluang penyempurnaan mekanisme penerbitan WPR.

Selain penyederhanaan prosedur, masyarakat juga mengharapkan biaya pengurusan izin tidak menjadi hambatan bagi penambang rakyat.

Kemudahan akses perizinan diyakini akan mendorong semakin banyak masyarakat beralih ke kegiatan pertambangan yang legal, sehingga pengawasan pemerintah juga dapat berjalan lebih optimal.

Riska menyampaikan, berdasarkan penjelasan dari perwakilan Kementerian ESDM, proses pengajuan WPR tetap mengacu pada regulasi yang berlaku.

Persyaratan administrasi, seperti identitas pemohon dan kesesuaian lokasi dengan wilayah yang memiliki potensi tambang rakyat, akan menjadi bagian dari tahapan verifikasi.

“Kalau memang ada potensi tambang di wilayah itu, proses perizinannya akan dibantu sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, pemerintah daerah tetap memegang peran penting dalam proses tersebut.

Dinas ESDM Kalteng bersama gubernur akan melakukan pendampingan dan memberikan rekomendasi sebelum usulan diteruskan kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan persetujuan.

Riska berharap upaya penyederhanaan perizinan WPR dapat segera diwujudkan melalui sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Dengan sistem yang lebih efektif, penambang rakyat memiliki peluang lebih besar untuk memperoleh legalitas usaha, meningkatkan produktivitas, serta berkontribusi terhadap perekonomian daerah secara berkelanjutan. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Komisi II DPRD Kalteng Tekankan Penyelesaian Menyeluruh atas Persoalan PT ABB
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights