Ungkap Peredaran Narkotika di Palangka Raya, Polisi Sita 1.600 Butir Obat Diduga Golongan I

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Komitmen Polresta Palangka Raya dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui pengungkapan kasus dalam Operasi Antik Telabang 2026.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial I (52) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika Golongan I bukan tanaman.

Penangkapan dilakukan di sebuah barak yang berada di Jalan Lele, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB.

Operasi ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat yang diduga mengandung narkotika.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sebanyak 1.600 butir obat berwarna putih tanpa merek dengan berat kotor sekitar 858,65 gram yang diduga masuk dalam kategori narkotika Golongan I bukan tanaman.

Selain itu, polisi turut mengamankan dua buah toples, satu unit telepon genggam merek Vivo Y16 warna emas, dan uang tunai sebesar Rp1.930.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’Dang menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan dan pemantauan oleh personel Satresnarkoba.

“Petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat dan menemukan 1.600 butir obat warna putih tanpa merek yang diduga narkotika Golongan I bukan tanaman. Barang bukti lain berupa telepon genggam dan uang tunai juga diamankan untuk kepentingan penyidikan,” ungkap AKP Yonika.

Ia menegaskan, Operasi Antik Telabang 2026 menjadi salah satu langkah strategis kepolisian dalam menekan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Palangka Raya.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menunjukkan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat kepada aparat penegak hukum.

Polresta Palangka Raya terus mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya.

Dukungan dan kerja sama dari masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban yang kondusif.

Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (hms/don)​

+ posts
BACA JUGA  DPRD Kalteng Komitmen Kawal Pembangunan Jalan Cempaka Mulia–Kampung Melayu Hingga Tuntas
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights