Polres Barito Utara Bongkar Kasus Sabu di Muara Teweh, Empat Paket Narkotika Diamankan

  • Bagikan

MUARA TEWEH – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial MK (19) diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 19,03 gram bruto.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Tumenggung Surapati, Kecamatan Teweh Tengah, Barito Utara, Kalteng. Penindakan dilakukan berdasarkan prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan profesionalitas dan transparansi.

Sebelum melakukan penggeledahan, petugas menunjukkan Surat Perintah Tugas yang disaksikan masyarakat setempat. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Barito Utara dalam memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu unit telepon genggam yang dibawa terduga pelaku. Penggeledahan kemudian berlanjut ke sepeda motor yang digunakan saat berada di lokasi penangkapan.

Di dalam box sepeda motor, polisi menemukan sebuah kotak rokok yang berisi empat paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Total berat barang bukti yang diamankan mencapai 19,03 gram bruto.

Petugas selanjutnya melakukan uji pendahuluan menggunakan alat tes narkotika. Hasil pemeriksaan menunjukkan barang bukti positif mengandung Methamphetamine. Uji tersebut turut disaksikan oleh masyarakat dan terduga pelaku sebelum seluruh barang bukti diamankan untuk kepentingan penyidikan.

Selain narkotika jenis sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukan, MK dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka peredaran gelap narkotika di wilayah Barito Utara.

Ia menegaskan, jajaran Satresnarkoba akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. Dukungan masyarakat juga dinilai menjadi faktor penting dalam membantu aparat mengungkap berbagai kasus narkoba.

Polres Barito Utara mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman narkoba. (hms/don)​

+ posts
BACA JUGA  Ungkap Peredaran Narkotika di Palangka Raya, Polisi Sita 1.600 Butir Obat Diduga Golongan I
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights