Validitas Dokumen Jadi Kunci, Raperda Sengketa Pertanahan Kalteng Diperkuat

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan di Kalteng terus dilakukan melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalteng bersama Pemprov Kalteng, keabsahan dokumen pertanahan menjadi salah satu hal yang mendapat perhatian serius.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Anang Dirjo mengikuti rapat Pansus DPRD Kalteng bersama Tim Pemprov Kalteng terkait pembahasan Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kalteng, Selasa (1/9/2026).

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus, Yetro Midel Yoseph yang juga Anggota Komisi IV DPRD Kalteng. Sejumlah ketentuan dalam Raperda dibahas secara mendalam, terutama pasal yang berkaitan dengan tahapan penerimaan pengaduan, verifikasi, hingga klarifikasi laporan sengketa dan konflik pertanahan.

Anang Dirjo memberikan perhatian khusus pada Pasal 7 yang mengatur tahapan pengaduan, verifikasi, dan klarifikasi.

Ia mendorong agar proses pemeriksaan tidak berhenti pada pengecekan kelengkapan administrasi, tetapi turut menguji validitas data serta dokumen yang menjadi dasar pengaduan.

Langkah itu penting agar setiap laporan yang masuk dapat diproses dengan dukungan bukti yang jelas. Pemeriksaan sejak awal juga dapat membantu menghindari pemborosan waktu apabila dokumen yang digunakan dalam pengaduan ternyata bermasalah atau belum dapat dibuktikan keabsahannya.

“Apakah keabsahan itu perlu diuji dulu? Karena kita membuang waktu kalau langsung ada data kemudian langsung kita proses. Data ini perlu kita pertanyakan apakah sah atau tidak,” ujar Anang.

Ia mengungkapkan, pengalaman di lapangan menunjukkan adanya persoalan terkait dokumen pertanahan. Ada dokumen yang secara tampilan terlihat seperti telah dibuat puluhan tahun lalu, tetapi setelah diperiksa lebih lanjut justru diketahui baru dibuat dalam waktu relatif singkat.

Kondisi seperti itu menjadi salah satu alasan perlunya kehati-hatian dalam proses verifikasi. Dokumen pertanahan yang menjadi dasar pengaduan harus memiliki informasi yang dapat ditelusuri dan diperiksa sebelum digunakan sebagai dasar dalam proses penyelesaian sengketa.

Dengan pemeriksaan yang lebih kuat pada tahap awal, proses klarifikasi dapat berjalan dengan dasar informasi yang lebih jelas. Hal ini juga dapat membantu Tim Terpadu Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan dalam memilah laporan serta menentukan langkah penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain aspek validitas dokumen, Pansus membahas mekanisme untuk memastikan setiap berkas pengaduan telah memenuhi persyaratan sebelum masuk ke tahap verifikasi dan klarifikasi. Persyaratan yang jelas diperlukan agar masyarakat yang menyampaikan pengaduan memahami dokumen apa saja yang harus disiapkan.

Rapat juga membahas kemungkinan adanya tanda bukti atau penanda administratif bagi berkas pengaduan yang telah dinyatakan lengkap. Penanda itu dapat menjadi bagian dari mekanisme kerja Tim Terpadu sehingga status sebuah laporan lebih mudah diketahui dan proses administrasinya dapat ditelusuri.

Pembahasan secara rinci menjadi bagian dari upaya menyusun regulasi yang tidak hanya memiliki dasar hukum, tetapi juga dapat diterapkan dalam penanganan persoalan pertanahan.

Sengketa tanah yang melibatkan berbagai kepentingan membutuhkan mekanisme pemeriksaan dan penyelesaian yang jelas agar setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan data maupun bukti yang dimiliki.

Anang mengatakan, pembahasan bersama Pansus merupakan bentuk sinergi antara DPRD Kalteng dan Pemprov Kalteng untuk menyempurnakan setiap ketentuan dalam Raperda.

“Kita sudah melakukan diskusi terkait masukan pasal-pasal yang memang harus kita bahas bersama. Ada sinergi, karena ini merupakan Ranperda DPRD yang mengatur penyelesaian sengketa tanah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa, lurah, kecamatan maupun kabupaten,” jelasnya.

Raperda ini diproyeksikan menjadi landasan dalam menangani sengketa pertanahan yang belum dapat diselesaikan pada tingkat kabupaten/kota. Dengan adanya mekanisme penyelesaian di tingkat Kalteng, proses penanganan diharapkan memiliki tahapan dan pembagian peran yang lebih terarah.

“Ini nanti Ranperda yang memang menjadi penyelesaian di tingkat provinsi yang dilakukan oleh DPRD, dan DPRD juga selaku tim terpadu,” katanya.

Pembahasan Raperda dijadwalkan kembali pada 7 September 2026. Sejumlah pasal yang masih membutuhkan pendalaman akan dibahas lebih lanjut agar rumusan yang dihasilkan dapat menjawab kebutuhan penanganan sengketa pertanahan secara lebih efektif.

Penyempurnaan regulasi diharapkan tidak hanya memberikan kepastian mengenai tahapan pengaduan dan verifikasi, tetapi juga memperkuat proses pemeriksaan bukti serta koordinasi antar pihak.

Dengan demikian, penyelesaian sengketa dapat dilakukan berdasarkan data yang jelas dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Anang berharap pembahasan Raperda dapat segera dirampungkan sehingga DPRD Kalteng memiliki instrumen yang lebih kuat untuk membantu menyelesaikan sengketa pertanahan yang belum terselesaikan di tingkat kabupaten/kota.

“Untuk penyempurnaan dari Ranperda ini dan secepatnya bisa selesai, sehingga pihak DPRD Kalteng bisa menyelesaikan sengketa-sengketa yang memang tidak selesai di tingkat kabupaten/kota,” pungkasnya. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Udara Berbahaya, Disdik Kalteng Minta Sekolah Terapkan PJJ
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights