Karhutla Mengintai, Pemprov dan DPRD Kalteng Pacu Penanganan dan Pembangunan

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Ancaman Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta rendahnya realisasi keuangan menjadi perhatian DPRD Kalteng di tengah berlangsungnya agenda pemerintahan dan pembangunan daerah.

Kondisi itu mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng dan DPRD memperkuat koordinasi agar penanganan persoalan di lapangan berjalan beriringan dengan penyelesaian agenda legislasi dan penganggaran.

Penguatan sinergi itu menjadi bagian dari Rapat Paripurna Ke-9 (Penutupan) Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 sekaligus Rapat Paripurna Ke-1 (Pembukaan) Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalteng pada Selasa (1/9/2026).

Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo hadir sekaligus menyampaikan pidato Gubernur Kalteng dalam rapat paripurna.

Ia memaparkan sejumlah hasil pembahasan antara Pemprov dan DPRD selama Masa Persidangan III serta agenda yang akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I.

Selama masa persidangan sebelumnya, Pemprov dan DPRD membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang memiliki kaitan dengan pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Raperda yang dibahas mencakup Penyelenggaraan Perpustakaan, Penyelenggaraan Kearsipan, Penyelenggaraan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pembahasan regulasi itu akan dilanjutkan pada Masa Persidangan I hingga mencapai tahap penyelesaian. Pemprov Kalteng juga akan mengajukan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk dibahas bersama DPRD.

Sementara pada sektor penganggaran, DPRD dan Pemprov akan menghadapi agenda pembahasan Raperda Kumulatif Terbuka. Dua agenda utama yang masuk di dalamnya adalah Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2027.

Edy berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung efektif dan konstruktif dengan menempatkan kepentingan masyarakat sebagai salah satu pertimbangan utama.

“Diharapkan seluruh agenda pembahasan dapat berjalan efektif dan konstruktif dengan mengedepankan kepentingan masyarakat serta kebutuhan pembangunan Kalteng,” kata Edy.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kerja antara Pemprov dan DPRD. Sinergi yang kuat diperlukan agar setiap kebijakan memiliki kepastian, mendukung perbaikan tata kelola pemerintahan, mempercepat pelaksanaan pembangunan, serta memberi manfaat bagi masyarakat.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong kemudian menyampaikan sejumlah capaian lembaga legislatif bersama Pemprov selama Masa Persidangan III. Di antaranya persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

DPRD dan Pemprov juga telah menghasilkan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2027. Selain itu, pembahasan Rancangan Perubahan KUPA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 turut menjadi bagian dari agenda persidangan.

Dalam bidang pembentukan peraturan daerah, DPRD melanjutkan pembahasan sejumlah Raperda inisiatif. Beberapa di antaranya Raperda tentang Penyelesaian Sengketa dan Konflik Pertanahan serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan.

Namun, di tengah agenda legislasi dan penganggaran, DPRD turut menyoroti ancaman Karhutla yang kembali muncul di sejumlah wilayah Kalteng. Persoalan ini menjadi perhatian karena dampaknya dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat.

Arton menyampaikan, Karhutla bukan hanya persoalan kerusakan lingkungan. Kebakaran dapat menimbulkan asap yang berpengaruh terhadap kesehatan, mengganggu kegiatan pendidikan, membatasi aktivitas masyarakat, hingga memberikan dampak terhadap perekonomian.

“Karhutla adalah bencana yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penanganannya harus menjadi perhatian bersama,” ujar Arton.

DPRD mendorong Pemprov, pemerintah kabupaten/kota, dan unsur Forkopimda memperkuat langkah penanggulangan Karhutla. Upaya pemadaman melalui jalur darat perlu dimaksimalkan, sementara dukungan water bombing dapat digunakan untuk membantu menangani titik api yang sulit dijangkau.

Perlindungan masyarakat juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari penanganan. Pemerintah dan seluruh unsur terkait diharapkan mampu bergerak cepat ketika terjadi kebakaran, sekaligus memperkuat langkah pencegahan untuk mengurangi potensi munculnya titik api baru.

DPRD juga memberikan perhatian pada aspek penegakan hukum. Pihak yang terbukti melakukan pembakaran hutan dan lahan perlu diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga penanganan Karhutla tidak hanya berfokus pada pemadaman, tetapi juga pencegahan dan penindakan.

Dari sisi anggaran, DPRD menyatakan siap mendukung kebijakan Pemprov apabila diperlukan realokasi atau refocusing anggaran untuk memperkuat penanganan keadaan darurat Karhutla. Dukungan pembiayaan menjadi salah satu faktor penting agar kebutuhan operasional di lapangan dapat terpenuhi.

Selain Karhutla, persoalan percepatan pembangunan ikut mendapat sorotan. Hingga Agustus 2026, realisasi keuangan disebut baru mencapai 38 persen. DPRD mendorong agar pelaksanaan kegiatan dan proses pelelangan proyek dapat dipercepat dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Percepatan proyek pemerintah memiliki dampak yang lebih luas dari sekadar penyerapan anggaran. Ketika kegiatan pembangunan berjalan, aktivitas ekonomi di berbagai sektor ikut bergerak. Penyedia jasa, pelaku usaha, pekerja, hingga masyarakat dapat memperoleh manfaat dari perputaran anggaran pemerintah.

Pelaksanaan program juga diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, mengurangi pengangguran, memperkuat daya beli masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Karena itu, perangkat daerah perlu memastikan kegiatan berjalan sesuai target tanpa mengabaikan kualitas pekerjaan dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Memasuki Masa Persidangan I, Pemprov dan DPRD Kalteng menghadapi sejumlah agenda penting yang membutuhkan kerja sama berkelanjutan.

Penyelesaian Raperda, pembahasan perubahan APBD 2026 dan APBD 2027, pengelolaan barang milik daerah, penanganan Karhutla, serta percepatan program pembangunan menjadi pekerjaan yang harus dikawal bersama.

Sinergi eksekutif dan legislatif diharapkan tidak berhenti pada forum persidangan, tetapi diwujudkan melalui koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan.

Dengan langkah yang terarah, pembangunan dapat berjalan lebih optimal sekaligus memastikan persoalan yang menyentuh kepentingan masyarakat mendapat respons cepat dan tepat. (adv)

+ posts
BACA JUGA  PT NRS Bersama Stakeholder Terkait Tingkatkan Upaya Pencegahan dan Pengendalian Karhutla
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights