Jelang Lebaran, Junaidi Minta Perusahaan di Kalteng Patuhi Aturan Pembayaran THR

  • Bagikan
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA – Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalteng agar mematuhi ketentuan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja.

Ia menegaskan, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Menurut Junaidi, pembayaran THR merupakan kewajiban perusahaan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Oleh sebab itu, perusahaan diminta untuk menjalankan kewajiban tersebut secara tepat waktu agar para pekerja dapat merasakan manfaatnya menjelang hari raya.

Ia menjelaskan, penetapan batas waktu pembayaran paling lambat H-7 sebelum lebaran bertujuan memberikan kesempatan bagi pekerja untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan menjelang Idul Fitri.

Dengan adanya kepastian pembayaran THR, para pekerja dapat mengatur kebutuhan keluarga, termasuk pembelian bahan pokok, kebutuhan lebaran, hingga biaya perjalanan bagi yang akan mudik.

“Kita berharap perusahaan dapat menjalankan kewajiban ini dengan baik. THR sangat membantu pekerja dalam memenuhi berbagai kebutuhan menjelang hari raya, sehingga pembayarannya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Junaidi, belum lama ini.

Ia juga menekankan bahwa pembayaran THR tidak hanya berkaitan dengan kewajiban hukum, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi perusahaan kepada para pekerja yang telah berkontribusi dalam menjalankan aktivitas usaha.

Selain itu, Junaidi mengimbau para pekerja untuk tetap menjaga komunikasi yang baik dengan pihak perusahaan apabila terdapat kendala terkait pembayaran THR.

Namun jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang ada, pekerja dapat menyampaikan pengaduan kepada instansi terkait atau melalui posko pengaduan yang telah disediakan pemerintah.

Menurutnya, kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban pembayaran THR juga dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif serta memperkuat hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

“Dengan pembayaran THR yang tepat waktu, kita berharap para pekerja dapat menyambut Hari Raya Idul Fitri dengan lebih tenang bersama keluarga, sekaligus mendorong perputaran ekonomi masyarakat di Kalteng,” pungkasnya. (*)

+ posts
BACA JUGA  Pemprov Kalteng Perkuat Sosialisasi Kartu Huma Betang Sejahtera untuk Perluas Akses Bantuan Masyarakat
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights