
PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng menekankan pentingnya standarisasi pelayanan publik di seluruh perangkat daerah guna memastikan kualitas layanan yang merata dan berkeadilan bagi masyarakat.
Standarisasi dinilai menjadi fondasi dalam menciptakan pelayanan yang konsisten, baik dari segi waktu, prosedur, maupun hasil yang diterima masyarakat.
Dengan adanya standar yang jelas, masyarakat juga memiliki kepastian dalam memperoleh layanan.
Ketua Komisi I DPRD Kalteng, Muhajirin, mengatakan bahwa pemerintah daerah perlu memastikan setiap instansi memiliki pedoman pelayanan yang terukur dan mudah dipahami oleh masyarakat.
“Pelayanan publik harus memiliki standar yang jelas agar tidak terjadi perbedaan kualitas antarinstansi. Ini penting untuk menjamin keadilan dan kepastian bagi masyarakat,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Ia menjelaskan, standarisasi tidak hanya mencakup aspek administratif, tetapi juga menyangkut sikap dan profesionalitas aparatur dalam memberikan pelayanan.
Menurutnya, pelayanan yang baik harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan akses.
Selain itu, pengawasan terhadap pelaksanaan standar pelayanan juga perlu diperkuat agar setiap ketentuan yang telah ditetapkan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.
“Evaluasi dan pengawasan harus berjalan beriringan, sehingga kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” tambahnya.
DPRD Kalteng berharap dengan penerapan standar pelayanan yang optimal, kinerja pemerintah daerah semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang profesional, merata, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat. (adv)












