Pengelolaan Data Sumber Daya Air Masuki Babak Baru, TKPSDA Tetapkan Matriks PSIH3

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Pengelolaan data sumber daya air di Kalteng terus diarahkan menjadi lebih terpadu dan terukur.

Hal itu ditandai dengan pengesahan matriks tindak lanjut Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (PSIH3) oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) Wilayah Sungai (WS) Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan dalam Sidang Pleno III Tahun 2026.

Pengesahan berlangsung di Ruang Rapat Lantai II Bapperida Kalteng, Selasa (4/8/2026), dipimpin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kalteng selaku Ketua TKPSDA WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan, Syahfiri.

Agenda ini menjadi langkah strategis untuk menyatukan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam membangun sistem informasi hidrologi yang mampu mendukung perencanaan pembangunan, pengelolaan wilayah sungai, hingga pengambilan kebijakan berbasis data.

Syahfiri menyampaikan bahwa data hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi memiliki nilai penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan sumber daya air.

Oleh sebab itu, koordinasi antarlembaga harus terus diperkuat agar proses pengumpulan, pengolahan, dan pemanfaatan data berlangsung secara terpadu.

Ia menambahkan, Pemprov Kalteng telah menetapkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 32 Tahun 2024 tentang Kebijakan Pengelolaan Sistem Informasi Hidrologi, Hidrometeorologi, dan Hidrogeologi (SIH3).

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi pemerintah pusat di daerah, pemerintah daerah, serta berbagai instansi terkait dalam membangun sistem informasi H3 yang terintegrasi dan berkesinambungan.

Matriks PSIH3 yang disahkan menjadi instrumen penting untuk mengatur tahapan pelaksanaan program, memperjelas pembagian tugas setiap instansi, sekaligus menjadi acuan dalam pelaksanaan monitoring dan evaluasi secara berkala.

“Saya mengajak seluruh anggota dan pihak terkait untuk bekerja sama serta berkolaborasi secara proaktif dan konstruktif. Sinergi dan koordinasi antarinstansi maupun antarwilayah perlu terus ditingkatkan agar pengelolaan sumber daya air dapat berjalan berkelanjutan dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat,” kata Syahfiri.

Dalam sidang pleno, peserta juga mencermati hasil penyusunan matriks oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengelolaan SIH3 yang dibahas pada 3 Agustus 2026.

Setelah memperoleh masukan dari seluruh anggota, dokumen itu disepakati sebagai pedoman pelaksanaan PSIH3 di WS Mentaya-Katingan dan WS Jelai-Kendawangan.

Melalui pengesahan matriks ini, koordinasi antarinstansi diharapkan semakin solid, pertukaran data menjadi lebih efektif, dan kualitas informasi sumber daya air terus meningkat.

Dengan demikian, pengelolaan sumber daya air di Kalteng dapat dilakukan secara lebih adaptif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan berkelanjutan di berbagai sektor. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Jelang HUT RI, Riska Agustin Dorong Gerakan Serentak Kibarkan Merah Putih di Kalteng
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights