Sengketa Lahan di Panarung Berujung Mediasi, Warga Klaim Diminta Kompensasi Rp2 Miliar

  • Bagikan
(Foto hanya ilustrasi dibuat menggunakan AI)

PALANGKA RAYA – Sengketa kepemilikan tanah di Kelurahan Panarung, Kota Palangka Raya, menjadi perhatian setelah beredar di media sosial mengenai persoalan lahan yang melibatkan warga, pihak kelurahan, serta ahli waris. Salah seorang warga berinisial J mengaku telah mengeluarkan dana sekitar Rp2 miliar untuk membeli tanah yang kemudian diklaim pihak lain.

J mengatakan, setelah proses pembelian tanah dilakukan, dirinya justru mendapat undangan untuk mengikuti mediasi yang disampaikan melalui staf kelurahan berinisial R. Namun, undangan yang diterimanya disebut tidak disertai surat resmi.

“Dalam perjalanannya, tanah tersebut diklaim oleh pihak hotel sehingga harus dilakukan mediasi. Namun dalam mediasi, pihak kelurahan menyebutkan surat-surat yang kami miliki bukan SK Wali Kota,” ujar J saat dikonfirmasi, Senin (17/8/2026).

Dalam mediasi awal, J menyampaikan apabila terdapat dokumen asli berupa SK Wali Kota yang menjadi dasar kepemilikan, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui jalur pengadilan. Namun pada hari berikutnya, pihaknya kembali difasilitasi untuk melakukan mediasi dengan seseorang yang mengaku sebagai ahli waris.

J mengaku dalam pertemuan itu diperlihatkan dokumen yang disebut SK Wali Kota dan surat keberatan. Ia mengaku menemukan kejanggalan pada dokumen yang diperlihatkan kepadanya karena memiliki dokumen SK Wali Kota yang berbeda.

“Saat itu perwakilan ahli waris mengaku sebagai omnya Libertus Pati Anum. Saya ditunjukkan SK Wali Kota dan surat keberatan. Ketika melihat surat keberatan itu saya curiga, karena saya juga memiliki SK Wali Kota. Saat saya lihat, saya merasa SK itu tidak dibuat pada waktunya,” katanya.

Setelah proses mediasi, J mengaku pihaknya diminta menyiapkan uang kompensasi sebesar Rp2 miliar. Karena tidak memiliki dana sebesar itu, ia kemudian berkoordinasi dengan keluarga untuk mencari jalan keluar.

J bersama pihak keluarga kemudian berupaya mencari ahli waris tanah yang disebut bernama Armani Gana. Setelah berhasil bertemu, J menyampaikan persoalan dokumen dan klaim atas tanah tersebut kepada yang bersangkutan.

“Kami sampaikan bahwa tanah milik abah itu sudah sejak 1993. Kami mempertanyakan kenapa dari 1993 sampai 2022 tidak ada persoalan, baru kemudian muncul masalah. Dia menjawab baru dihubungi pihak kelurahan dan diberitahu bahwa tanah itu milik mereka,” jelasnya.

J mengaku kondisi tersebut membuatnya mempertanyakan sejauh mana pengetahuan ahli waris mengenai persoalan tanah yang sedang dipermasalahkan. Ia pun mengingatkan agar persoalan itu tidak berkembang menjadi masalah baru di kemudian hari.

Terkait permintaan kompensasi Rp2 miliar, J mengatakan pihaknya kemudian menawarkan penyelesaian dengan nilai Rp50 juta, dengan catatan persoalan kepemilikan tetap diselesaikan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

“Awalnya kami memberikan Rp10 juta. Saat kami meminta kuitansi dengan keterangan kompensasi, mereka menolak dan menginginkan disebut sebagai utang piutang. Kami setuju Rp10 juta, kemudian mereka meminta lagi hingga totalnya menjadi Rp25 juta,” ungkap J.

Ia juga mempertanyakan adanya desakan dari pihak yang disebut sebagai Libertus bersama pihak kelurahan agar persoalan kompensasi segera diselesaikan. Hal itu membuat J bingung karena dirinya mengaku telah berkomunikasi langsung dengan pihak yang disebut sebagai ahli waris.

“Yang membuat kami bingung, dari ahli waris meminta, tetapi pihak kelurahan dan Libertus juga mendesak terkait kompensasi. Saat itu ahli waris meminta Rp25 juta sebagai sisa dari kesepakatan Rp50 juta. Saya meminta agar ahli waris menyampaikan kepada pihak kelurahan dan Libertus supaya tidak menghubungi kami lagi dan menyelesaikan persoalan itu,” ujarnya.

J mengatakan, ketika hendak melakukan pembayaran terakhir, pihak yang disebut sebagai ahli waris kembali meminta tambahan Rp5 juta yang disebut akan diberikan kepada pihak kelurahan dan Libertus. Permintaan tersebut tidak dipenuhi karena menurut J nilai pembayaran telah disepakati sebesar Rp50 juta.

Persoalan kembali mencuat ketika J meminta salinan surat keberatan dan SK Wali Kota yang dimiliki pihak lain. Ia mengaku setelah permintaan itu disampaikan, kesepakatan kompensasi Rp50 juta justru dibatalkan dengan alasan terdapat SK Wali Kota baru dan dokumen sebelumnya dinyatakan keliru.

Setelah itu, J mengaku tidak melanjutkan komunikasi terkait pembayaran kompensasi. Ia kemudian menyampaikan adanya kejadian lain yang menurut pengakuannya terjadi setelah pembayaran tidak dilanjutkan.

“Kami sempat didatangi beberapa orang yang kemungkinan merupakan suruhan dari ahli waris. Bersama ibu lurah, mereka melakukan semacam ritual, menebar beras kuning dan membawa senjata tajam jenis mandau,” pungkasnya. (red/gus)​

+ posts
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights