Sengketa Tanah Panarung Disorot, Pemko Diminta Pastikan Fakta Sebelum Bertindak

  • Bagikan
(Foto hanya ilustrasi dibuat menggunakan AI)

PALANGKA RAYA – Persoalan dugaan penguasaan tanah di kawasan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, menjadi perhatian setelah informasi mengenai kasus itu beredar di media sosial. Dalam informasi yang beredar, seorang lurah dan anggota Polri disebut memiliki kaitan dengan persoalan lahan tersebut.

Nama Lurah Panarung berinisial EK muncul dalam informasi yang beredar. Namun, hingga Senin (17/8/2026), belum ada keterangan resmi yang membuktikan bahwa EK melakukan penyerobotan tanah atau telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pemerintah Kecamatan Pahandut menyatakan akan melakukan klarifikasi untuk mengetahui fakta di balik informasi tersebut. Langkah ini dinilai penting agar persoalan tidak hanya berkembang berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.

Camat Pahandut Zein Bachsin mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan tersebut. Ia akan meminta penjelasan dari lurah yang namanya disebut dalam unggahan media sosial.

“Kita akan konfirmasi kepada lurah dan setelah itu kita sampaikan,” ujar Zein saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Senin (17/8/2026) siang.

Keterangan dari camat menunjukkan pemerintah kecamatan masih berada pada tahap pengumpulan informasi. Belum ada keputusan ataupun kesimpulan mengenai benar atau tidaknya tuduhan yang beredar.

Informasi Media Sosial Perlu Diverifikasi

Informasi awal mengenai dugaan sengketa tanah muncul dari unggahan di media sosial yang kemudian menyebar. Dalam unggahan itu disebut adanya persoalan penguasaan lahan yang melibatkan seorang aparatur kelurahan.

Penyebutan nama pejabat pemerintahan membuat informasi tersebut mendapat perhatian. Namun, keberadaan sebuah unggahan tidak serta-merta membuktikan bahwa tuduhan di dalamnya benar secara hukum.

Untuk memastikan persoalan, diperlukan pemeriksaan terhadap dokumen tanah, kronologi penguasaan, batas lahan, serta keterangan dari para pihak yang berkepentingan.

Prinsip kehati-hatian juga diperlukan karena tuduhan yang belum terbukti dapat berdampak terhadap nama baik pihak yang disebut.

Anggota Polri Juga Disebut

Dalam informasi yang beredar, seorang anggota Polresta Palangka Raya berinisial JK juga disebut. JK disebut sebagai suami EK dan diduga mengetahui atau ikut membantu persoalan penguasaan lahan.

Namun, sampai berita ini ditulis belum ada konfirmasi dari JK mengenai tuduhan tersebut. Polresta Palangka Raya juga belum memberikan keterangan yang dapat memastikan ada atau tidaknya keterlibatan anggota yang dimaksud.

Karena itu, informasi mengenai JK masih ditempatkan sebagai dugaan. Konfirmasi dari pihak yang bersangkutan diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari sisi yang dituduhkan.

DPRD Soroti Penanganan Persoalan

Persoalan ini juga menjadi perhatian DPRD Kota Palangka Raya. Wakil Ketua I Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Salundik, menyatakan pemerintah harus mengambil tindakan apabila hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran.

“Kalau ada dan terbukti walikota harus bertindak tegas,” kata Salundik.

Pernyataan itu menunjukkan adanya dorongan agar pemerintah tidak mengabaikan persoalan apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran. Namun, tindakan tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, proses klarifikasi menjadi tahap penting sebelum pemerintah menentukan langkah lebih lanjut terhadap pihak yang disebut dalam persoalan tersebut.

Keterangan Pemilik Tanah Perlu Diperiksa

Anton, yang mengaku sebagai sepupu pemilik tanah, turut memberikan keterangan mengenai persoalan tersebut. Ia menyebut adanya dugaan penyerobotan di kawasan Adonis Samad.

Anton mengaku melihat sejumlah orang datang ke lokasi menggunakan mobil berwarna merah. Ia juga menyampaikan adanya seorang perempuan yang disebut membawa senjata tajam dan melakukan ritual di lokasi.

“Yang datang itu pakai mobil warna merah dan itu mobil lurah. Pada saat turun mobil ada perempuan seperti orang marah-marah menenteng senjata tajam dan melakukan ritual itu orang suruhan lurah,” ujar Anton.

Keterangan tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya secara independen. Identitas perempuan yang dimaksud serta hubungan dengan pihak-pihak yang disebut juga belum terungkap berdasarkan informasi yang tersedia.

Karena itu, klaim mengenai siapa yang datang ke lokasi dan untuk kepentingan apa masih perlu diperiksa melalui saksi, dokumentasi, maupun bukti lain.

Telusuri Riwayat dan Legalitas Tanah

Persoalan sengketa tanah pada dasarnya membutuhkan pemeriksaan terhadap status dan riwayat lahan. Dokumen menjadi salah satu dasar penting untuk mengetahui pihak yang memiliki hak serta bagaimana proses penguasaan tanah berlangsung.

Dokumen seperti sertifikat, surat penguasaan tanah, riwayat transaksi, batas bidang dan dokumen administrasi lainnya perlu diperiksa. Apabila terdapat perubahan data atau penerbitan dokumen, proses administrasinya juga perlu ditelusuri.

Pemeriksaan lapangan dapat dilakukan untuk mencocokkan data dalam dokumen dengan kondisi fisik tanah. Keterangan saksi yang mengetahui sejarah penguasaan lahan juga dapat membantu memperjelas kronologi.

Langkah tersebut diperlukan agar penyelesaian persoalan tidak hanya mengandalkan informasi dari satu pihak.

Belum Ada Penetapan Tersangka

Hingga Senin (17/8/2026), belum terdapat informasi resmi mengenai penetapan tersangka terhadap EK maupun JK terkait dugaan penyerobotan tanah yang beredar di media sosial.

Pemerintah Kecamatan Pahandut baru akan melakukan klarifikasi kepada pihak kelurahan. Sementara DPRD Kota Palangka Raya meminta tindakan tegas apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran.

Dengan kondisi itu, setiap tuduhan terhadap pihak yang disebut masih harus dipandang sebagai dugaan sampai terdapat bukti dan keterangan resmi yang dapat menguatkannya.

Klarifikasi dari EK, JK dan Polresta Palangka Raya masih diperlukan untuk menjaga keberimbangan informasi. Penelusuran dokumen tanah dan pemeriksaan kronologi di lapangan juga menjadi bagian penting agar persoalan dapat diselesaikan berdasarkan fakta.

Apabila dugaan terbukti, pemerintah dan aparat penegak hukum dapat mengambil langkah sesuai kewenangan. Namun, jika tidak terbukti, klarifikasi juga diperlukan untuk meluruskan informasi yang telah beredar dan mencegah munculnya kerugian akibat tuduhan yang tidak memiliki dasar. (red/gus)​

+ posts
BACA JUGA  BPK dan Rescue Karanggan Resmi Dibentuk, Warga Siapkan Kekuatan Respons Cepat Hadapi Bencana
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights