366 Gram Sabu Disita di Jekan Raya, Polisi Kejar Jejak Jaringan Peredaran

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 366 gram.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat dan berlanjut pada penangkapan seorang pria berinisial NR (30) di wilayah Kecamatan Jekan Raya pada Senin (21/9/2026).

Tak hanya mengamankan satu paket yang diduga sabu dari sebuah kamar kos, polisi juga menemukan puluhan paket lain di lokasi berbeda. Total terdapat 27 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 366 gram yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan kasus ini.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Andiyatna, SIK, MH melalui Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya AKP Yonika Winner Te’dang, ST, MH mengatakan, penyelidikan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kota Palangka Raya.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan pemantauan. Upaya ini akhirnya mengarah pada keberadaan NR yang kemudian diamankan petugas.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga berhasil mengamankan terlapor,” kata AKP Yonika Winner Te’dang.

NR diamankan sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di Jalan Bukit Keminting XI B, Kost Sriwijaya 2 Pintu Nomor 04, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya. Pemeriksaan dilakukan dengan disaksikan masyarakat sekitar.

Dari kamar kos itu, petugas menemukan satu paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 0,58 gram. Polisi juga mengamankan bong, pipet kaca dan satu unit iPhone 14 Pro.

Penemuan awal itu kemudian dikembangkan oleh petugas. Polisi bergerak menuju sebuah rumah di Jalan Mahir Mahar I Gang Mahar Raya 1, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, yang diduga masih berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.

Hasil pemeriksaan di lokasi kedua menemukan 26 paket yang diduga sabu dengan berat kotor sekitar 365,42 gram. Puluhan paket itu ditemukan tersimpan di dalam lemari.

Jika digabungkan dengan barang bukti yang ditemukan di kamar kos, jumlah keseluruhan mencapai 27 paket dengan berat kotor sekitar 366 gram. Besarnya barang bukti membuat penyidik masih melakukan pendalaman terhadap asal-usul narkotika dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Selain 27 paket yang diduga sabu, polisi turut menyita satu pack plastik klip, satu unit timbangan digital, tiga lembar tisu putih, satu sendok plastik, satu bungkus Teh China merek Qing Shan dan satu tas selempang bertuliskan LOIS.

Seluruh barang bukti bersama NR telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya. Penyidik selanjutnya melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mendapatkan informasi lebih lengkap mengenai rangkaian dugaan peredaran narkotika itu.

AKP Yonika menyampaikan, proses pengembangan masih berjalan. Polisi tidak hanya memeriksa barang bukti yang ditemukan, tetapi juga menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya pihak lain yang mempunyai keterkaitan dengan perkara.

“Saat ini kami masih melakukan penyidikan dan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut,” ujarnya.

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mengungkap secara utuh perkara ini. Pendalaman juga dilakukan terhadap kemungkinan adanya pihak lain serta jalur asal barang yang diduga narkotika itu. (hms/don)

+ posts
BACA JUGA  Krisis Air Mengintai DAS Barito, DPRD Kalteng Dorong Pemerintah Siapkan Solusi Permanen
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights