Dua Tahun Terkelabui, Suami Akhirnya Akui Bunuh Istri dan Sembunyikan Jasad di Hutan Rawa

  • Bagikan
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Adiyatna di dampingi Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto saat menyampaikan rilis kepada awak media.

PALANGKA RAYA – Kasus pembunuhan yang terjadi pada 2024 lalu akhirnya berhasil diungkap Polsek Pahandut. Peristiwa ini terungkap setelah orang tua korban berinisial YA melaporkan hilangnya sang anak, SS (26), yang selama sekitar dua tahun tidak pernah bisa ditemui.

Berbekal laporan itu, Polsek Pahandut membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menelusuri keberadaan suami korban, DP (35), yang selama ini diketahui masih berhubungan dengan keluarga SS.

Setelah melalui proses penyelidikan cukup panjang, petugas akhirnya mengamankan DP untuk dimintai keterangan. Dalam pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dari keterangan yang disampaikan tersangka.

Petugas kemudian melakukan pendalaman dengan mengajukan sejumlah pertanyaan hingga akhirnya DP mengakui bahwa SS telah meninggal dunia. Ia juga mengaku sebagai orang yang menghabisi nyawa istrinya pada 2024.

Pengungkapan kasus ini membawa petugas ke lokasi yang ditunjukkan oleh DP. Polisi menemukan jasad korban di kawasan hutan yang sudah menjadi rawa di Jalan Soekarno, Kelurahan Menteng, Kota Palangka Raya.

Kondisi jasad saat ditemukan sudah tidak utuh dan sebagian besar telah menjadi tulang belulang. Beberapa bagian tubuh juga disebut sudah hilang akibat kondisi lingkungan di kawasan hutan dan rawa.

Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Adiyatna dalam rilis perkara menjelaskan, selama korban tidak diketahui keberadaannya, tersangka diduga memanfaatkan media sosial Instagram milik SS untuk mengelabui keluarga.

Akun media sosial korban dibuat seolah-olah masih aktif, sehingga orang tua SS mendapat kesan bahwa anaknya masih hidup. Tersangka juga menggunakan komunikasi melalui media sosial untuk meminta uang kepada orang tua korban dengan alasan kebutuhan sehari-hari.

“Dengan penyelidikan panjang akhirnya DP, suami korban, mengakui telah membunuh SS pada 2024 lalu. Sedangkan media sosial SS yang terlihat aktif digunakan DP untuk mengelabui orang tua korban dan meminta uang untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Adiyatna, Rabu (23/9/2026).

Dari hasil pemeriksaan, polisi menyebut pembunuhan itu dilatarbelakangi konflik dalam rumah tangga dan pertengkaran yang kerap terjadi. Selain persoalan rumah tangga, tersangka juga terlilit utang pinjaman online setelah terpengaruh judi online.

“Tersangka tidak terima lantaran ditegur korban karena kecanduan judi online yang akhirnya membuatnya terlilit utang pinjaman online dan utang dengan teman-temannya. Mendengar teguran itu, tersangka gelap mata dengan menjerat leher korban. Karena tidak yakin korban sudah meninggal, kepala korban juga dibenturkan ke lantai,” jelasnya.

Setelah korban meninggal dunia, tersangka kemudian panik dan membawa tubuh korban ke kawasan hutan di belakang rumah yang menjadi lokasi perkara. Jasad korban diseret sekitar 30 meter menuju kawasan hutan rawa.

Polisi selanjutnya melakukan proses hukum terhadap DP. Tersangka dikenakan Pasal 44 dan Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Perkara ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu proses persidangan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjawab penantian keluarga korban yang selama sekitar dua tahun tidak mendapatkan kepastian mengenai keberadaan SS. Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (gus/don)​

+ posts
BACA JUGA  366 Gram Sabu Disita di Jekan Raya, Polisi Kejar Jejak Jaringan Peredaran
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights