Tegas! Sekda dan Ketua DPRD Kalteng Ingatkan Pokir Bukan Jalan bagi Fee dan Ijon Proyek

  • Bagikan

PALANGKA RAYA – Pengelolaan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalteng harus benar-benar berorientasi pada kepentingan masyarakat dan tidak boleh menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan kewenangan.

Transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi prinsip utama yang harus diterapkan dalam setiap tahapan, mulai dari pengusulan program hingga penganggaran dan pelaksanaannya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng, Linae Victoria Aden, menegaskan bahwa Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan yang menampung aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses anggota DPRD.

Karena itu, setiap usulan harus memiliki dasar kebutuhan yang jelas, sesuai prioritas pembangunan, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun dari sisi penggunaan anggaran.

Penegasan itu disampaikan Linae dalam Rapat Koordinasi Pokir DPRD Kalteng yang dipimpin Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kalteng pada Selasa (13/10/2026).

Rapat tersebut menjadi momentum untuk memperkuat koordinasi antara pihak legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pengelolaan aspirasi yang transparan, terukur, dan berintegritas.

Linae menjelaskan, Pokir DPRD bersumber dari aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui kegiatan reses di daerah pemilihan masing-masing. Aspirasi itu selanjutnya disampaikan kepada gubernur melalui Kepala Bapperida untuk menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

Dalam prosesnya, aspirasi masyarakat harus diselaraskan dengan kebutuhan di lapangan, kewenangan pemerintah daerah, serta arah kebijakan pembangunan. Dengan begitu, usulan yang masuk tidak hanya tercatat dalam dokumen perencanaan, tetapi juga memiliki dasar yang kuat untuk dipertimbangkan sesuai ketentuan dan kemampuan keuangan daerah.

“Pokir DPRD merupakan salah satu bentuk partisipasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Aspirasi masyarakat yang dihimpun melalui kegiatan reses harus menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan program pembangunan agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” ujar Linae.

Ia menekankan, setiap usulan wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan, memenuhi batas waktu pengajuan, serta selaras dengan prioritas dan sasaran Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Ketepatan sasaran menjadi hal penting agar program yang direncanakan memberikan manfaat bagi masyarakat dan tidak menyimpang dari tujuan pembangunan.

Pengelolaan belanja hibah maupun bantuan sosial yang berkaitan dengan usulan Pokir juga harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kelengkapan administrasi, kejelasan penerima manfaat, serta dokumentasi setiap tahapan diperlukan untuk memastikan penggunaan anggaran dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Dalam rapat itu, Linae turut memaparkan hasil verifikasi Monitoring Center for Prevention (MCSP) KPK Tahun 2025 pada area perencanaan yang mencakup komponen Pokir. Kalteng memperoleh nilai 88,2 dan menempati peringkat kedua setelah Kota Palangka Raya.

Capaian tersebut menjadi dorongan untuk terus memperbaiki sistem pengelolaan Pokir, terutama dalam hal konsistensi prosedur, kelengkapan dokumen, dan keterbukaan informasi. Mekanisme yang jelas diperlukan agar setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya dan keputusan yang diambil memiliki dasar pertimbangan yang dapat diperiksa.

“Capaian ini perlu kita jadikan motivasi untuk terus melakukan pembenahan. Pengelolaan Pokir harus memiliki mekanisme yang jelas, terstandar, terdokumentasi, dan dapat dipertanggungjawabkan sehingga setiap usulan dapat ditelusuri prosesnya,” ungkap Linae.

Untuk memperkuat tata kelola, ia mendorong penyusunan mekanisme pengelolaan Pokir yang transparan dan terintegrasi dalam SIPD. Seluruh usulan juga harus disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), RKPD, dan kemampuan keuangan daerah agar program yang direncanakan tetap sejalan dengan sasaran pembangunan.

Setiap pengajuan perlu dilengkapi rumusan masalah, lokasi kegiatan, penerima manfaat, serta dokumen hasil reses anggota atau fraksi. Untuk kegiatan di luar kewenangan pemerintah daerah, diperlukan proposal dan surat usulan sesuai ketentuan. Adapun penganggaran wajib mengacu pada Standar Harga Satuan dalam SIPD.

Linae secara khusus mengingatkan agar pengelolaan Pokir tidak dicampuri kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas perencanaan maupun pelaksanaan pekerjaan. Pencantuman calon penyedia dalam usulan, penerimaan fee, dan praktik ijon proyek merupakan hal yang dilarang.

“Tidak boleh ada pencantuman calon penyedia dalam usulan Pokir, penerimaan fee, maupun praktik ijon proyek. Seluruh proses harus dilaksanakan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Ia meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama perangkat daerah terkait melakukan penelaahan dan verifikasi secara cermat terhadap setiap usulan. Hasil pemeriksaan harus didokumentasikan melalui SIPD untuk memastikan proses pengambilan keputusan berjalan tertib dan dapat ditelusuri.

Persiapan rencana aksi perbaikan tata kelola pemerintahan dalam MCSP KPK Tahun 2026 juga menjadi perhatian, termasuk pengelolaan Pokir periode 2025–2027. Pembenahan ini diharapkan memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap pihak menjalankan tugas sesuai kewenangannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong menegaskan bahwa Pokir bukan fasilitas khusus bagi anggota DPRD, melainkan mekanisme untuk menyampaikan kebutuhan masyarakat ke dalam proses perencanaan pembangunan. Pengusulan program harus tetap mengutamakan kepentingan publik dan tidak boleh diarahkan untuk memenuhi kepentingan pribadi, kelompok, ataupun penyedia tertentu.

“Pokir bukan hadiah dari pemerintah daerah kepada anggota DPRD dan bukan pula instrumen untuk memenuhi kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Pokir merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan untuk menyampaikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat,” tegas Arton.

Ia menekankan bahwa setiap usulan harus didukung alasan kebutuhan yang jelas, lokasi yang teridentifikasi, dan penerima manfaat yang terukur. Usulan juga perlu disesuaikan dengan prioritas pembangunan serta kapasitas anggaran daerah sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar objektif.

Arton meminta pemerintah daerah menyampaikan informasi secara terbuka mengenai perkembangan setiap usulan, mulai dari hasil verifikasi, pertimbangan teknis, kendala, hingga alasan program belum dapat diakomodasi. Keterbukaan diperlukan agar seluruh anggota DPRD memperoleh informasi berdasarkan kriteria yang sama tanpa standar ganda maupun perlakuan diskriminatif.

Menurutnya, kejelasan informasi juga penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses perencanaan pembangunan. Apabila suatu usulan belum dapat direalisasikan, pemerintah daerah perlu memberikan penjelasan berdasarkan hasil penelaahan dan ketentuan yang berlaku.

Arton turut mengingatkan agar proses pengadaan barang dan jasa tidak dicampuri kepentingan pihak yang mengusulkan program. Anggota DPRD yang menyampaikan aspirasi tidak memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia pekerjaan karena proses tersebut harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang.

“Penyusunan spesifikasi teknis, perencanaan pengadaan, pemilihan metode, dan penetapan penyedia harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan. Kita harus memastikan adanya pemisahan kewenangan yang tegas dan mencegah konflik kepentingan,” ungkapnya.

Ia menambahkan, pembenahan tata kelola tidak boleh hanya menyasar program yang bersumber dari Pokir. Seluruh program pemerintah, baik yang berasal dari usulan anggota DPRD maupun di luar Pokir, perlu dievaluasi untuk memperbaiki sistem perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan.

Arton meminta Sekda, Bapperida, TAPD, perangkat daerah teknis, Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), serta Inspektorat memperkuat koordinasi dan menjalankan tugas secara profesional. Penguatan standar operasional prosedur (SOP), dokumentasi, mekanisme pengaduan, dan pengawasan pelaksanaan program menjadi bagian penting dari langkah perbaikan.

“Kita membutuhkan langkah konkret, bukan sekadar kesepahaman lisan. Harus ada pedoman yang jelas, SOP yang dapat diterapkan, pengelolaan yang transparan, pembagian kewenangan yang tegas, serta sistem pelaporan dan pengawasan yang dapat diperiksa,” tegas Arton.

Ia berharap rapat koordinasi itu menghasilkan langkah nyata untuk memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif. Dengan prosedur yang jelas dan pengawasan yang konsisten, Pokir diharapkan menjadi instrumen pembangunan yang efektif sekaligus terhindar dari praktik yang bertentangan dengan hukum.

“Aspirasi masyarakat harus diperjuangkan, tetapi hukum tidak boleh ditawar. Pokir harus dikawal, tetapi tidak boleh disalahgunakan. Pembangunan harus dipercepat, tetapi tidak boleh mengorbankan integritas. Semua ini kita lakukan demi pembangunan Kalteng yang lebih baik, adil, dan benar-benar berpihak kepada rakyat,” pungkasnya. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Tes Urine di Dua Tempat Hiburan Malam Palangka Raya, Tiga Orang Terindikasi Positif Narkoba
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights