Asap Karhutla Lumpuhkan Aktivitas Warga, Wakil Ketua DPRD Kalteng Ini Desak Pemprov Ajukan Status Bencana Nasional

  • Bagikan
Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi.

PALANGKA RAYA – Dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalteng tidak hanya menyisakan persoalan kebakaran dan kabut asap, tetapi juga mengancam kesehatan serta menghambat mata pencaharian masyarakat.

Menyikapi kondisi itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng, Junaidi, mendesak Pemprov segera mengusulkan penetapan karhutla sebagai bencana nasional kepada pemerintah pusat.

Junaidi menegaskan, dampak yang dirasakan masyarakat harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.

Karhutla berpotensi menimbulkan kerugian di berbagai sektor, mulai dari kesehatan, lingkungan, pertanian, hingga perekonomian warga yang bergantung pada hasil ladang dan perkebunan.

Ia berpandangan, penanganan karhutla membutuhkan dukungan yang kuat dan koordinasi lintas pemerintahan.

Oleh karena itu, Pemprov diharapkan segera menyampaikan usulan kepada pemerintah pusat agar kondisi yang terjadi di Kalteng dapat dikaji berdasarkan indikator penetapan status bencana.

“Menurut pandangan kita dari DPRD Kalteng, sudah saatnya Pak Gubernur dan Pemprov mengusulkan kepada pemerintah pusat agar musibah karhutla ini menjadi bencana nasional,” kata Junaidi, Kamis (15/10/2026).

Junaidi menjelaskan, penetapan status bencana harus mempertimbangkan lima indikator utama, yakni jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan wilayah terdampak, serta dampak sosial ekonomi.

Seluruh indikator itu perlu diperiksa secara menyeluruh untuk menggambarkan tingkat keparahan bencana dan kebutuhan penanganannya.

Salah satu dampak yang menjadi sorotan ialah gangguan kesehatan akibat paparan asap.

Laporan peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) perlu mendapat perhatian, terutama karena kualitas udara yang memburuk dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan meningkatkan risiko kesehatan bagi warga yang terpapar asap.

Selain persoalan kesehatan, karhutla juga membawa konsekuensi terhadap penghasilan masyarakat. Kebakaran yang melanda kawasan lahan produktif dapat menghambat kegiatan pertanian dan perkebunan.

Bagi warga yang mengandalkan hasil ladang sebagai sumber pendapatan, terganggunya aktivitas tersebut dapat memengaruhi kemampuan mereka memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Banyak warga kita yang tidak bisa bertani, berladang, bahkan tidak bisa bekerja dengan leluasa,” ujarnya.

Pernyataan itu menggambarkan kekhawatiran terhadap dampak karhutla yang melampaui persoalan lingkungan.

Ketika masyarakat kesulitan menjalankan pekerjaan, penanganan bencana juga perlu memperhatikan keberlangsungan ekonomi keluarga, selain memastikan upaya pemadaman dan pencegahan kebakaran berjalan maksimal.

Junaidi berharap Pemprov segera berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk membahas usulan penetapan status bencana nasional.

Dukungan pemerintah pusat diharapkan dapat memperkuat program penanggulangan karhutla sesuai kebutuhan daerah, sekaligus membantu masyarakat yang menghadapi dampak kebakaran dan kabut asap.

“Kalau memang nanti kita bisa ditetapkan menjadi bencana nasional, maka program-program pusat dalam bidang kebencanaan, dalam bidang penanggulangan kebencanaan akan turun,” ucap Junaidi.

Ia menegaskan, usulan itu merupakan dorongan agar penanganan karhutla di Kalteng mendapat perhatian dan dukungan yang memadai.

Meski demikian, penetapan status bencana nasional tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan hasil kajian terhadap kondisi di lapangan, indikator kebencanaan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (adv)

+ posts
BACA JUGA  Edy Pratowo Turun Langsung Bantu Warga Pulang Pisau, Ribuan Keluarga Disasar Program KHBS
  • Bagikan
.
Verified by MonsterInsights